Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru
Jumat, 10 Februari 2017 – 17:34 WIB
Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.
"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.
Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa. (gun/rmol/dil/jpnn)
Kubu Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat terkait proses penyidikan kasus penodaan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung