Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru

Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.

"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.

Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.

Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa. (gun/rmol/dil/jpnn)


 Kubu Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat terkait proses penyidikan kasus penodaan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News