Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru
Jumat, 10 Februari 2017 – 17:34 WIB

Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com
Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.
"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.
Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa. (gun/rmol/dil/jpnn)
Kubu Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat terkait proses penyidikan kasus penodaan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung