Waduh, Hanya 19 Apotek Yang Punya Izin
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Salah satu poin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 889 Tahun 2011 tentang Tenaga Teknis Kefarmasian ialah mengenai apoteker.
Sehubungan dengan peraturan tersebut, banyak beredar berita mengenai apotek rakyat dihapuskan.
Sebab, apoteker tidak pernah mengawasi obat secara langsung dan membuat banyak warga khawatir.
Namun peraturan ini sudah lama berjalan di Bulungan.
“Di apotek itu ada ketentuan tentang pekerjanya, disebut tenaga kefarmasian. Pertama ada apoteker dan kedua tenaga teknis kefarmasian. Tenaga teknis ini seperti asisten apoteker,” terang Aziz, Kepala Seksi Farmasi dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.
Asisten apoteker di Bulungan biasanya dari lulusan S1 Farmasi maupun DIII Farmasi dan sudah memenuhi syarat untuk praktek.
Aziz mengatakan bahwa Permenkes 889 ini sudah berjalan di Bulungan.
“Semua Surat Izin Apotek (SIA) yang diterbitkan sudah memenuhi tenaga kefarmasian. Saya jamin itu. Karena kalau tidak ada tenaga kefarmasiannya SIA tidak dikeluarkan,” terangnya lagi.
TANJUNG SELOR – Salah satu poin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 889 Tahun 2011 tentang Tenaga Teknis Kefarmasian ialah mengenai
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap