Waduh! Istri Tuduh Suami Mencuri
jpnn.com - BATAM - Zulhamzah, warga perumahan Center Poin, kemarin sudah disidang di Pengadilan Negeri Batam.
Pria berusia 36 tahun duduk sebagai terdakwa, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Dewi, istrinya sendiri. Zul diduga menjual barang-barang bengkel milik Dewi secara diam-diam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek mendakwanya dengan pasal 362 tentang pencurian dan menghadirkan dua orang saksi.
Dakwaan itu langsung dibantah terdakwa. Menurut dia, barang-barang yang dia jual itu adalah miliknya bersama Dewi. Ia menjual barang-barang itu juga atas sepengetahuan Dewi.
"Saya tak mencuri, barang-barang itu milik saya, kok dikatakan mencuri? Wajar kan kalau milik sendiri saya jual?" katanya kepada majelis hakim Cahyono.
Menurut dia, permasalahan itu muncul ketika ia akan berpisah dengan Dewi. Dewi melaporkannya dengan kasus pencurian karena menjual barang-barang yang ada di bengkel Dewi Jaya.
"Beberapa bulan setelah barang itu dijual, saya dilaporkan ke polisi. Padahal barang itu saya jual bersama dia," terang Zul. (she)
BATAM - Zulhamzah, warga perumahan Center Poin, kemarin sudah disidang di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 36 tahun duduk sebagai terdakwa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina