Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan

Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan
Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan
Sejauh ini, AKP Suwalto membenarkan telah menahan Abdulrani alias Hamzah, dengan tuduhan kasus penganiayaan. “Jadi dua laporan kita terima, baik laporan Kadis  Dinas Budpora Aceh Barat, sampai kasus laporan percobaan pemerkosaan dari saudari Yusmanidar,” terangnya.

Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta, sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.     

Suwalto meminta publik jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)
Berita Selanjutnya:
Sapi Disembelih Pencuri

MEULABOH – Jika beberapa waktu lalu Kepala Dinas Budpora Aceh Barat Drs. T. Nyak Cut Syam yang melapor ke Polisi atas tindakan penganiayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News