Waduh, Keanggotaan Parpol Banyak yang Ganda, Bagaimana ini?

Yakni, mendatangi anggota parpol dimaksud. Parpol diminta menghadirkannya ke kantor sekretariat masing-masing, jika saat didatangi anggota tersebut tidak ditemukan.
Bila parpol tidak bisa menghadirkannya ke sekretariat masing-masing maka dianggap tidak memenuhi ayarat (TMS).
Sejauh ini ada tujuh parpol yang telah diverifikasi faktual tingkat provinsi, sementara tingkat kabupaten kota ada delapan parpol telah diverifikasi.
"Banyak yang TMS karena tidak bisa ditemui. Aturannya jelas, syaratnya sebaran 75 persen jumlah kabupaten kota. Kecamatan untuk kabupaten kota 50 persen. Syarat keanggotaan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk," katanya.
KPU telah menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk mengefektifkan langkah verifikasi faktual.
Hal ini diatur dalam Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2022 tentang Sampel yang Akan Diverifikasi.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi.
Dia mengatakan banyak keanggotaan parpol dinyatakan TMS karena ganda dan tidak bisa ditemui.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak keanggotaan partai politik yang ganda, bagaimana ini?
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap