Waduh, Konten Porno Dikaitkan dengan UU Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengingatkan pemerintah agar jangan menganggap biasa kejahatan berupa penyebaran konten pornografi di aplikasi WhatsApp (WA).
“Pemerintah harus anggap kejahatan pornografi ini bagian dari darurat negara,” tegas Ali di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Dia menegaskan, negara ini sudah dalam kondisi darurat pornografi, minuman keras (miras), dan narkoba.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dibandingkan UU Ormas, lebih parah ini,” ungkapnya.
Karena itu, Ali menyarankan perlu dilakukan evaluasi lagi terhadap regulasi yang dianggap terlalu membuat situs porno menjadi permisif.
Bila perlu, lanjutnya, pemerintah memblokir WA, dan mengevaluasi perkembangannya dari waktu ke waktu.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan jangan sampai masalah ini dibiarkan berjalan tanpa evaluasi. “Kalau blokir ok, lalu dievaluasi,” tegasnya.
Menurut dia, masalah ini sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu wajar jika WA ditutup karena jelas merusak generasi bangsa.
Konten pornografi di aplikasi WhatsApp, negara ini sudah dalam kondisi darurat pornografi, minuman keras, dan narkoba.
- WhatsApp Perbarui Desain Tampilannya, Lebih Segar
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- WhatsApp Meluncurkan Fitur Flows, Bisa Berbelanja Sambil Chat
- Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Kepengurusan Baru Sesuai SK Kemenkumham
- Asyik, WhatsApp Versi Dekstop Bisa Video Call Hingga 8 Orang
- Cara Mudah Menonaktifkan Status Online di WhatsApp, Silakan Ikuti Langkah-langkahnya