Waduh, Laporan Sudirman Said Terancam Tak Diproses MKD

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal guna menanggapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dengan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Senin (23/11). Ternyata, rapat tersebut belum memutuskan apakah laporan Sudirman bisa dijadikan perkara atau tidak.
Bahkan, aduan tersebut terancam tidak bisa diproses oleh MKD.
Hal itu disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat. Menurut Suharman, MKD masih perlu mendatangkan ahli bahasa untuk melengkapi proses verifikasi. Terutama mengenai tata beracara di MKD.
Dia menduga Sudirman tidak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
"Suasana rapat dinamis, adu argumen. Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum karena kami memerlukan opini pakar mengenai legal standing di Bab IV Pasal 5 Tata Beracara (MKD)," kata Surahman.
Dikatakan Surahman, posisi Sudirman Said saat membuat laporan ke MKD dalam kapasitas Menteri ESDM dan menggunakan surat berlogo kementeriannya. Inilah yang perlu diputuskan MKD.
"Ini perlu didudukkan, lembaga eksekutif apakah bisa melaporkan lembaga legislatif. Kata dapat ini maknanya apa. Daripada main otot-ototan, kami undang pakar bahasa hukum. Diharapkan besok hari bisa diambil keputusan yang mantap," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal guna menanggapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dengan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Garudafood Gandeng Sekolah Relawan Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas
- Modantara: Seharusnya BHR bagi Ojol Diberikan Berdasarkan Kinerja & Pencapaian Target
- Utusan Khusus Palestina Bertemu Prabowo, Bawa Pesan Penting Ini
- Belum Mengembalikan Uang SPPD Fiktif, Hana Hanifah Kembali Diperiksa Polda Riau