Waduh, Menpan RB dan Keluarga Dapat SMS Teror
Rabu, 09 Maret 2016 – 17:59 WIB

Menpan-RB Yuddi Chrisnandi. FOTO: dok/jpnn.com
Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.
"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. (rmn/mas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau