Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan istri pasien oleh kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut pelaku diduga melancarkan aksinya di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Jakabaring, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar menyebut oknum dokter DRM ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap perempuan hamil.
Menurut dia, tersangka DRM melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," ujar Kombes Anwar di Palembang, Rabu (22/5).
Menurutnya kejadian berawal saat korban (TAF) sedang menunggui suaminya yang saat itu menjadi pasien yang berobat di RS tersebut.
Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien.
Setelah pasien tidak sadar sisa obat disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.
Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli istri pasien yang lagi hamil.
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Polda Sumsel Selidiki Temuan Ulat dalam Ompreng Makan Bergizi Gratis di Empat Lawang
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Banyuasin, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar