Waduh, Pengadilan Nilai Sikap Kejati Jatim Tak Profesional

Namun, hanya berselang jam, Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru untuk perkara yang sama, tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5/Fd.1/04/2016 dan surat keputusan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.
Tak profesionalnya Kejati Jatim juga tampak dalam langkah-langkahnya pasca-penerbitan Sprindik terbaru. Kejati Jatim tidak mengirimkan Sprindik tersebut ke La Nyalla maupun ke kuasa hukum dari Tim Advokat Kadin Jatim.
Menurut Efran, hal tersebut tidak mencerminkan prosedur hukum yang baik. ”Kalau ada Sprindik, menurut sistem hukum yang ada ya harus dikeluarkan ke yang bersangkutan agar bisa melakukan pembelaan. Ketika Sprindik tidak dikirim, itu menyalahi aturan. Bagaimana seorang masyarakat bisa melakukan pembelaan jika sprindiknya tidak dikirim,” ujar Efran. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman