Waduh! Penipu Bisa Punya 116 KTP dan 56 Kartu ATM
jpnn.com - JAKARTA - Krisriadi (32), salah satu tersangka dari 16 orang sindikat penipuan via internet, ternyata memiliki buku tabungan yang sangat banyak. Dia juga punya 116 KTP dan 56 Kartu ATM.
Krisdiandi diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (10/11) pukul 05.00 WIB di rumahnya di Keramat Jaya, Gang 8 Blok F Rt 016/007, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti dicokok berdasar pengembangan dari penangkapan tiga tersangka yang dibekuk di Bandung. Jaringan ini menyasar bos-bos perusahaan dan pejabat pemerintahan.
"Tersangka yang ditangkap di Cilincing, merupakan sindikan dari 16 orang tersangka penipuan lewat internet," ungkap Krishna kepada wartawan, Selasa, (10/11)
Krishna melanjutkan, saat diamankan pihak kepolisian berhasil menyita ratusan buku tabungan dari rumah tersangka. Buku tabungan tersebut, dengan nama-nama yang berbeda dan dari bank yang beragam juga.
"Sebanyak 15 buku tabungan bank BCA, 11 buku bank BRI, 10 buku bank Mandiri, 2 buku bank Mandiri Syariah, 8 buku bank BNI, 12 buku bank Danamon, satu buku tabungan bank CIMB Niaga, dua buku tabungan bank Seikoci dan satu buku tabungan bank Maluku," tutup Krishna.
Selain mengamankan berbagai buku tabungan, polisi juga menyita 166 lembar KTP, satu lembar NPWP, 109 lembar KK, 9 unit handphone, 56 kartu ATM berbagai bank, STNK motor Yamaha dengan nopol B 3880 UJR dan KTP atas nama Krisriadi. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Krisriadi (32), salah satu tersangka dari 16 orang sindikat penipuan via internet, ternyata memiliki buku tabungan yang sangat banyak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground