Waduh, Petani di PALI Nongkrong Saja Bawa Pistol
Jumat, 09 Desember 2016 – 11:43 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Dia akan dijerat Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951, Pasal 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. Tersangka yang kesehariannya petani karet mengaku bahwa pistol untuk jaga diri.
"Tidak ada maksud untuk berbuat jahat," kilahnya. (ebi/ce2/ray/jpnn)
PALI - Jahlul, 41, warga Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang. Pasalnya, petani tersebut memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading