Waduh, Petugas Bandara Melakukan Aksi Bejat Bersama FR
Minggu, 25 Juli 2021 – 18:36 WIB

Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (kanan) didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi saat merilis kasus pengungkapan pembuat surat tes usap PCR palsu dengan dua tersangka, Minggu (25/7). Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah
"Cara memalsukan surat jalan tersebut menggunakan nama perusahaan yang didapat melalui internet dan dibuat seolah-olah calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tua yang sakit keras," kata Fillol.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp7,6 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit PC, printer dan stempel palsu dengan berbagai logo.
Tersangka FR dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka HR dikenakan pasal 263 ayat 1 terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)
HR (34), oknum petugas bandara melakukan aksi nekat dengan FR. Keduanya kini harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komitmen Kapolri dan Panglima TNI Tindak Oknum Penyerang Polresta Tarakan Diapresiasi
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan
- TB Hasanuddin Kecam Ulah Oknum TNI Serang Polres Tarakan
- TB Hasanuddin Minta Puluhan Prajurit TNI Penyerang Polres Tarakan Dihukum Berat
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan TNI-Polri tetap Solid Pascainsiden di Mapolres Tarakan