Waduh, Petugas Bandara Melakukan Aksi Bejat Bersama FR
Minggu, 25 Juli 2021 – 18:36 WIB
"Cara memalsukan surat jalan tersebut menggunakan nama perusahaan yang didapat melalui internet dan dibuat seolah-olah calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tua yang sakit keras," kata Fillol.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp7,6 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit PC, printer dan stempel palsu dengan berbagai logo.
Tersangka FR dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka HR dikenakan pasal 263 ayat 1 terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)
HR (34), oknum petugas bandara melakukan aksi nekat dengan FR. Keduanya kini harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Wanita Pemandu Lagu Tewas dengan Leher Terlilit Kabel
- Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB