Waduh, Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Bikin Investor Asing Kabur dari Indonesia
Sebab menurut pasal 19 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. Namun jaksa memaksa untuk dirampas, itu sudah jelas pelanggaran," ujarnya.
"Jadi apa yang telah dilakukan sita terhadap kekayaan atau aset WanaArtha lewat pasar modal yang termasuk hasil penjualan dan pembelian sahamnya adalah uang nasabah, itu jelas. Saya menduga, para jaksa ini hanya ingin terlihat ‘wah’ terlihat ‘hebat’. Padahal mereka lupa, yang mereka sita itu adalah hak orang-orang yang hingga kini masih menangis, lalu nasib mereka siapa yang menanggung? Bapak Jaksa, anda boleh bersembahyang 24 jam tetapi, namun ingatlah bahwa anda dengan sengaja menelantarkan orang lain yang tidak bersalah. Itu sungguh keliru! Hukum dunia boleh anda permainkan, tapi masih ada hukum yang lain yaitu hukum Tuhan," kata dia. (dil/jpnn)
Hasil survei KedaiKopi yang mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mempengaruhi kinerja pasar saham
Redaktur & Reporter : Adil
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?