Waduh, Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Bikin Investor Asing Kabur dari Indonesia
Sebab menurut pasal 19 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. Namun jaksa memaksa untuk dirampas, itu sudah jelas pelanggaran," ujarnya.
"Jadi apa yang telah dilakukan sita terhadap kekayaan atau aset WanaArtha lewat pasar modal yang termasuk hasil penjualan dan pembelian sahamnya adalah uang nasabah, itu jelas. Saya menduga, para jaksa ini hanya ingin terlihat ‘wah’ terlihat ‘hebat’. Padahal mereka lupa, yang mereka sita itu adalah hak orang-orang yang hingga kini masih menangis, lalu nasib mereka siapa yang menanggung? Bapak Jaksa, anda boleh bersembahyang 24 jam tetapi, namun ingatlah bahwa anda dengan sengaja menelantarkan orang lain yang tidak bersalah. Itu sungguh keliru! Hukum dunia boleh anda permainkan, tapi masih ada hukum yang lain yaitu hukum Tuhan," kata dia. (dil/jpnn)
Hasil survei KedaiKopi yang mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mempengaruhi kinerja pasar saham
Redaktur & Reporter : Adil
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
- Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat