Waduh, Sejumlah Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Jadi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah hakim yang biasa bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, sejumlah agenda persidangan terpaksa dihentikan sementara.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, instruksi penghentian kegiatan itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6) hingga Kamis (24/6) mendatang.
"Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya dihentikan," ujar Bambang Nurcahyono, Selasa.
Bambang memerinci, berdasarkan hasil swab antigen pada Senin (21/6) kemarin, terdapat 18 orang pegawai dan hakim yang hasilnya reaktif Covid-19.
"Dan sembilan orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," tuturnya.
Meski operasional ditutup sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat mendesak.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani, tetapi bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021,"ucapnya.
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Sejumlah pegawai dan hakim yang biasa bertugas di PN Jakpus terinfeksi virus Covid-19, simak selengkapnya.
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan