Waduh, Sejumlah Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Jadi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah hakim yang biasa bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, sejumlah agenda persidangan terpaksa dihentikan sementara.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, instruksi penghentian kegiatan itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6) hingga Kamis (24/6) mendatang.
"Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya dihentikan," ujar Bambang Nurcahyono, Selasa.
Bambang memerinci, berdasarkan hasil swab antigen pada Senin (21/6) kemarin, terdapat 18 orang pegawai dan hakim yang hasilnya reaktif Covid-19.
"Dan sembilan orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," tuturnya.
Meski operasional ditutup sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat mendesak.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani, tetapi bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021,"ucapnya.
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Sejumlah pegawai dan hakim yang biasa bertugas di PN Jakpus terinfeksi virus Covid-19, simak selengkapnya.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng