Waduh! Sutan Bhatoegana Bentak Bu Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Sidang mantan ketua Komisi VII DPR periode 2004-2014 Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4) sempat gaduh. Adu mulut terjadi antara terdakwa kasus dugaan suap pembahasan APBNP 2013 itu dengan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
Kejadian bermula tepat setelah majelis menyampaikan putusan sela yang isinya menolak eksepsi Sutan. Salah seorang penasehat hukum Sutan, Eggy Sudjana, lantas menanggapinya dengan mengatakan akan mengundurkan diri.
Hakim Artha pun tidak mempermasalahkan niat Eggy tersebut. Dia kemudian memberikan kesempatan kepada Sutan untuk menanggapi putusan sela sambil mengingatkan bahwa masalah kuasa hukum bukan lah domain hakim.
"Begini, supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah anda didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum saudara, itu bisa saudara bicarakan sendiri," kata Hakim Artha kepada politikus Partai Demokrat itu.
Namun, belum selesai hakim berbicara, Sutan menyela ucapannya. Hal ini sontak membuat Hakim Artha naik pitam dan berbicara dengan nada tinggi. "Dengarkan saya bicara dulu," tegas dia.
Tapi bentakan hakim itu ternyata tidak membuat nyali Sutan ciut. Dia malah balik membentak hakim Artha dan bahkan menantangnya.
"Ibu juga jangan mentang-mentang juga kalau gitu. Ibu kira saya takut? Mau Ibu berapa puluh tahun, silakan! Kalau udah disetting begini, silakan!," bentak politikus asal Sumatera Utara itu.
Hakim kemudian meluruskan bahwa dia memberi kesempatan kepada Sutan untuk menanggapi terkait sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun Sutan bersikukuh ingin menanggapi terkait kuasa hukumnya yang ingin mengundurkan diri.
JAKARTA - Sidang mantan ketua Komisi VII DPR periode 2004-2014 Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4) sempat gaduh. Adu mulut
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan