Waduh, Tahun Depan Guru Non-PNS Terancam tak Gajian
"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.
Padahal, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat.
Dengan begitu, bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, para guru bisa menerima gaji pada 1 Januari.
"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kami sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum. Kami tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kami bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.
Terkait guru non-PNS, pemkot belum berencana menganggarkan dana karena terganjal oleh legalitas formal.
"Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kami menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota.
Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota.
BALIKPAPAN - Proses pemindahan kewenangan dari Pemkot Balikpapan ke Pemprov Kaltim belum rampung.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani