Waduh, Tahun Depan Guru Non-PNS Terancam tak Gajian
Selasa, 27 Desember 2016 – 02:42 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Selain itu, juga perlu melihat legalitas formalnya.
"Yang diperlukan dasar hukum yang kuat pada Perda pendidikan provinsi. Kami lihat rujukan ke atas apa supaya tidak menyalahi kewenangan," ungkapnya.
(ane/rsh/k18)
BALIKPAPAN - Proses pemindahan kewenangan dari Pemkot Balikpapan ke Pemprov Kaltim belum rampung.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening