Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi
jpnn.com, MATARAM - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku sudah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Lombok Barat, NTB.
"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mencapai Rp459 juta," kata Kadek Adi, Selasa (23/2).
Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.
"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.
"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucap dia.
Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG). Duitnya banyak banget.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar