Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi

jpnn.com, MATARAM - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku sudah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Lombok Barat, NTB.
"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mencapai Rp459 juta," kata Kadek Adi, Selasa (23/2).
Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.
"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.
"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucap dia.
Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG). Duitnya banyak banget.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma