Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi
Selasa, 23 Februari 2021 – 11:56 WIB
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilai Rp90 juta. (antara/jpnn)
IN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG). Duitnya banyak banget.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!