Waduh, Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim

Waduh, Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim
Kepala Staf Presiden Teten Masduki. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pengacara, Mardiansyah melaporkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/2). Menurut Mardiansyah, ia melaporkan Teten lantaran mantan pegiat antikorupsi itu dituduh melakukan penghinaan terhadap lambang negara seperti yang diatur dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Teten dianggap menghina Garuda Pancasila.

‎"Kejadiannya pada 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaus gambar burung dan foto-foto, laporan sudah diterima," kata Mardiansyah.

Mardiansyah mengatakan, pelecehan terhadap lambang negara terjadi saat rapat kerja berlangsung di Kantor Staf Kepresidenan. Saat itu Teten memakai baju kaus yang berbentuk garuda tapi berkepala burung hantu.

Menurutnya, tidak sepatutnya lambang negara yang merupakan identitas suatu bangsa dijadikan bahan olok-olok meski itu terdapat di logo baju. Apalagi diketahui,‎ Staf Kepresidenan adalah salah satu lembaga milik negara yang seharusnya menjaga hal tersebut.

‎"Ini memperolok-olok simbol negara yang sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Oleh karenanya, Mardiansyah melaporkan hal itu dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim.  Teten dilaporkan Mardiansyah ‎dengan Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Seorang pengacara, Mardiansyah melaporkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/2). Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News