Waduh! UMKM Bakal Kena Pajak, E-commerce Kok Tidak?
“Jadi enggak bisa dipukul rata (semua UMKM dipungut pajak melalui e-commerce)," tegasnya.
Selain itu, dia memproyeksikan platform e-commerce yang ditunjuk memungut pajak bisa saja sepi pengguna, karena barang atau jasa yang ada telah melonjak imbas dari pungutan pajak.
Efek lainnya, kata Trubus adalah metode penjualan modern bisa saja terkikis dan masyarakat kembali ke metode penjualan konvensional.
“Harus diingat bahwa ciri khas masyarakat Indonesia dalam belanja ini kan barang yang murah, animo masyarakat seperti itu, jadi kalau dikenai pajak otomatis harga jual meningkat maka animo serta daya beli menurun,” ujarnya.
Persoalan lainnya, kata Trubus, pendelegasian pungutan pajak UMKM oleh e-commerce turut berpotensi pada penyimpangan (korupsi).
"DJP harap kembali memikirkan rencana kebijakan tersebut," pungkas Trubus. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus mengejar pajak aplikasi e-commerce yang beroperasi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Honda Bakal Gunakan Teknologi Huawei untuk Jajaran Mobilnya
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi