Waduh... Waduh... Pak Guru Sering Kirim Foto Panas ke Murid
Sabtu, 12 Agustus 2017 – 14:33 WIB
"Kami sita satu unit laptop Asus Rog dan satu unit iPhone 6," jelas dia.
TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 junto Pasal 6 junto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap guru berinisial TS (25) yang melakukan tindakan tak terpuji terhadap siswanya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!