Waduh, Wali Kota Rahma kok Melantik Tersangka Korupsi Jadi Pejabat?
Pihaknya juga menyorot proses pengangkatan pejabat tersebut apakah melalui seleksi open bidding atau tidak.
"Mereka kan disumpah, dan seharusnya menandatangani pakta integritas yang salah satu poin pentingnya adalah tidak melakukan korupsi," ucap Wayu.
Karena itu dia mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Rahma mengangkat seorang tersangka korupsi kembali menjadi pejabat Eselon II, meski tidak melanggar aturan lantaran Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
Terlebih lagi secara hukum, kata Wayu, langkah penyidik Kejari Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani tersangka, tentu sudah didasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.
Kemudian, perlu dipertanyakan juga apakah pejabat tersebut mampu bekerja maksimal atau tidak.
"Harusnya ada analisis soal itu. Bukankah sebaiknya tersangka itu diberi kesempatan untuk fokus mengurus kasusnya yang mungkin memakan waktu cukup lama," pungkas Wayu.
Berdasarkan data Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik.
Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang.
Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma melantik ASN berstatus tersangka korupsi dianggap melanggar etika.
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo