Waduh! Warga Sumut yang Langgar PPKM Level III Bakal Diisolasi

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru guna menekan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Semua harus mengikuti perintah pemerintah, yaitu PPKM level 3," kata Edy Rahmayadi, Sabtu (27/11).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan pemerintah telah meniadakan kegiatan-kegiatan saat Natal dan tahun baru.
Untuk itu, Edy meminta agar masyarakat tidak bepergian selama penerapan PPKM level 3 itu.
Pemrov Sumut bersama TNI/Polri juga akan melakukan sejumlah pengetatan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3.
"Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari Natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada," kata nya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga akan menyiapkan sejumlah tempat isolasi bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM level 3.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat libur Natal dan tahun baru guna menekan penyebaran Covid-19.
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya