Waduh! Warga Sumut yang Langgar PPKM Level III Bakal Diisolasi
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru guna menekan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Semua harus mengikuti perintah pemerintah, yaitu PPKM level 3," kata Edy Rahmayadi, Sabtu (27/11).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan pemerintah telah meniadakan kegiatan-kegiatan saat Natal dan tahun baru.
Untuk itu, Edy meminta agar masyarakat tidak bepergian selama penerapan PPKM level 3 itu.
Pemrov Sumut bersama TNI/Polri juga akan melakukan sejumlah pengetatan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3.
"Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari Natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada," kata nya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga akan menyiapkan sejumlah tempat isolasi bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM level 3.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat libur Natal dan tahun baru guna menekan penyebaran Covid-19.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut