Waduh! Warga Sumut yang Langgar PPKM Level III Bakal Diisolasi
Sabtu, 27 November 2021 – 15:57 WIB

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya Jalan Jenderal Sudirman, Medan beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Namun, Mantan Ketua PSSI itu tidak memerinci tempat mana saja yang akan digunakan sebagai tempat isolasi tersebut.
"Diisolasi, nanti kami siapkan. Untuk teknisnya akan saya beritahu lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan diterapkannya PPKM libur Natal dan tahun baru.
Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (mcr22/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat libur Natal dan tahun baru guna menekan penyebaran Covid-19.
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya