Waduh, WhatsApp Didenda Miliaran Rupiah Gegara Hal Ini

jpnn.com - WhatsApp kena denda 5,5 juta euro atau sekitar Rp 89 miliar oleh regulator perlindungan data pribadi unit eropa (Data Privacy Commissioner/ DPC).
Sanki denda itu merupakan tambahan karena aplikasi pesa singkat milik Meta itu melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.
Reuters, Kamis (19/1) melaporkan, DPC meminta WhatsApp menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk memperbaiki layanan.
Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram.
Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan guna iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.
DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.
Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan itu.
Menurut dia, WhatsApp sudah memiliki cara beroperasi secara teknis dan sudah mematuhi aturan secara hukum.
WhatsApp kena denda sebesar Rp 89 miliar oleh regulator perlindungan data pribadi unit eropa (Data Privacy Commissioner/ DPC).
- WhatsApp Makin Seru Lewat Fitur Musik di Status
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Berkinerja Moncer Sepanjang 2024, Bluebird Bukukan Pendapatan Rp 5,04 Triliun
- Solusi Rumah Tetap Bersih saat Asisten Rumah Tangga Mudik Lebaran
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi
- Instagram Bakal Dibekali Meta AI, Bisa Balas Komentar Unggahan Teman