Waduh..Ada Lagi 700 Calon Haji Indonesia Gunakan Paspor Filipina
jpnn.com - JAKARTA - Belum selesai perkara pemberangkatan 177 calon haji Indonesia via Filipina, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali mendeteksi adanya 700 haji tanah air lewat jalur ilegal yang sama.
Jemaah haji tersebut menggunakan paspor Filipina dan kini sudah berada di Arab Saudi.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, mengenai hal tersebut, pemerintah Indonesia dan Filipina sudah berbicara. 700 WNI yang menggunakan paspor Filipina dicap sebagai korban penipuan.
"Kemarin pertemuan dengan Kemenlu Indonesia dan Filipina. Paling pasti ini adalah korban. Pelakunya akan ditindak baik di Indonesia maupun Filipina," kata Syafruddin usai menunaikan salat Iduladha di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Dia mengatakan, jika 700 WNI kembali ke Filipina usai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, nantinya akan langsung dikembalikan ke Indonesia. Namun, minoritas dari 700 WNI akan menjadi saksi dalam pemberangkatan jalur ilegal itu.
"Bukan hanya antar kepolisian (komunikasi) tapi sudah government to government. Kemarin saat kunjungan Presiden Filipina, ada pertemuan-pertemuan bilateral," jelas dia.
Dia mengatakan, pemberangkatan 700 WNI menggunakan paspor Filipina, sama halnya dengan kasus sebelumnya yang sudah terungkap. Yakni, pemberangkatan 177 WNI via Filipina, yang di mana 168 sudah kembali ke tanah air.
"Modusnya sama. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan baik kepolisian Filipina dan Indonesia. Kabareskrim (Komjen Ari Dono) menjanjikan akan ada tersangka," jelas dia.
JAKARTA - Belum selesai perkara pemberangkatan 177 calon haji Indonesia via Filipina, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali mendeteksi adanya
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!