Waduh..Ada Lagi 700 Calon Haji Indonesia Gunakan Paspor Filipina
Di sisi lain, untuk kasus 177 calon haji via Filipina, kata dia, Bareskrim menetapkan satu tersangka baru. Dia mengatakan, Bareskrim akan menanyai delapan tersangka yang sudah ada, apakah ikut terlibat memberangkatkan 700 WNI tersebut. "Dari Bareskrim sudah ada delapan tersangka. Ini masih dikembangkan," tandas Wakapolri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Boy memerincikan peran ketujuh tersangka. Antara lain, H alias dan BMDW merupakan pemilik PT Ramana Tour.
"Merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak, tidak sesuai hukum. Jumlah jamaah 38 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," kata Boy, Jumat (9/9).
Kemudian tersangka M alias NA, dia merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya haji khusus. "Calon jamaah berjumlah 65 orang, kerugian sekitar Rp 6 miliar," terang Boy.
Untuk tersangka H alias MT, ia merupakan pemilik Travel Tazkyah yang belum memiliki izin resmi. Dia merekrut 21 calon haji yang membuat rugi Rp 3 miliar.
Sementara, tersangka HF alias A dan HAH alias A merupakan pemilik PT Syafwah. Keduanya menipu 24 calon jamaah haji dan mengakibatkan kerugian Rp 3 miliar.
"Tersangka terakhir adalah Z alias AP. Dia merupakan pimpinan Hade El Badr Tour dengan jumlah jamaah 12 orang. Kerugian Rp 2 miliar," terang Boy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Belum selesai perkara pemberangkatan 177 calon haji Indonesia via Filipina, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali mendeteksi adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen