Waduhhh..Tagihan Listrik Bengkak Sampai Rp 1,2 Miliar
Kamis, 16 Februari 2017 – 14:20 WIB

Petugas PLN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebab, penghitungan abonemen berdasar kilowatt hours (kWh) dikalikan 24 jam dikalkulasikan dengan tarif per kWh selama sebulan.
''Semua PJU dipatok dengan waktu penggunaan 24 jam dan 30 hari. Mesin pun penggunaannya tidak sepanjang hari,'' katanya.
Menurut dia, sistem abonemen tidak menguntungkan pengguna. Sebab, lampu hanya menyala 8-12 jam.
Namun, tagihan yang masuk berdasar perkiraan.
Lama penggunaan dan jumlah hari pemanfaatan listrik tetap dihantam kromos 24 jam setiap hari full selama sebulan.
'' Waktu dan jumlah hari pemanfaatan PJU tidak dapat diganggu gugat sehingga menyebabkan tagihan tinggi,'' ujarnya. (ian/pra/c19/end/jpnn)
Beban APBD Kabupaten Ngawi semakin berat untuk membayar pos biaya listrik penerangan jalan umum (PJU) di desa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wartsila Meluncurkan Mesin Terbaru 46TS, Lebih Efisien & Berkelanjutan
- PLN IP Targetkan Pengembangan Pembangkit Listrik Berbasis EBT Sebesar 2,4 GWh
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Industri Nikel di Indonesia Makin Mantap Gunakan Energi Bersih