Waduhh… 67 Persen WNI Terancam Hukuman Mati karena Narkoba

jpnn.com - JAKARTA- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, saat ini ada 229 WNI yang terjerat hukuman mati di negara lain. Dari jumlah itu, kata Iqbal, 67 persen karena kasus narkoba.
“Tapi mereka itu teridentifikasi sebagai WNI. Bukan TKI yang terjerat narkoba," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (8/3).
Menurut Iqbal, setahun lalu, Indonesia berhasil membebaskan 46 WNI yang terancam hukuman mati. Namun, kemudian ada lagi tambahan 47 WNI yang juga terancaman hukuman mati di beberapa negara.
Menurutnya, pemerintah memberikan pendampingan hukum sejak awal terhadap para WNI tersebut. Namun, pihaknya juga menghormati hukum yang berlaku di negara lain. Terutama, untuk membantu meringankan hukuman para WNI tersebut.
"Kita lakukan pendampingan sejak awal berusaha semampu kita. Apalagi, kalau untuk kasus karena WNI itu lakukan self defence. Kita orang pertama yang akan menolong," sambung Iqbal.
Kini berbagai upaya, kata dia, masih dilakukan pemerintah untuk membantu WNI yang terjerat hukum. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan membantu dengan cara intervensi pada pemerintah negara lain. (flo/jpnn)
JAKARTA- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan