Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:16 WIB

Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Si bos penari, ancaman hukumannya lebih lama lagi, yakni 12 tahun. Pasal 474 menyebutkan," Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V." (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi