Waduuhhh... Ronaldo Terancam 7 Tahun Penjara

jpnn.com - BALIKPAPAN – Kebiasaan Ronaldo mencuri sepeda motor membawanya ke penjara. Warga Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu ditangkap Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Senin (30/5) malam.
Selain Ronaldo, pihak berwajib juga menangkap Rizki (20). Petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Sebelumnya, Ronaldo dan Rizki berhasil menggondol dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah hitam dengan nomor polisi KT 6621 MF dan Honda Beat merah KT 4543 ZU.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Nina Ike Herawati menuturkan, modus operandi aksi pencurian keduanya ialah dengan melakukan hunting. Setelah mendapatkan sasarannya, lalu pelaku merusak kunci. “Menurut pengakuannya, sepeda motor dicuri menggunakan obeng,” ungkap Nina, Selasa (31/5).
BACA: Perhatikan, Ini Wajah 3 Pembunuh Sadis
Saat dimintai keterangan, Ronaldo mengaku melakukan aksi itu ketika ada event di mal. “Motor saya dorong dulu sampai jauh, baru kAMI berdua bongkar pakai obeng,” kata Ronaldo.
Ronaldo dan Rizki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (pri/war/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Kebiasaan Ronaldo mencuri sepeda motor membawanya ke penjara. Warga Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng
- Kalteng Berselawat: Syakir Daulay Puji Komitmen Gubernur Agustiar di Industri Kreatif
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Siswa SD Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Sudah Meninggal