Waduuh...Jembatan di Tagerang Ini Bikin Negara Rugi Rp 12 M
Selasa, 08 Maret 2016 – 15:20 WIB
Saat ini, tersangka Sutadi menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Bersama M Kholis, Sutadi disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (RB/nda/don/dwi/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor