Waduuuh, Di Kota Ini Terjual 1.050 Botol Miras per Hari
Penindakan tersebut meningkat tajam dari tahun 2015 yang hanya 7 kasus. Dari 7 kasus itu petugas berhasil mengaman 891 botol miras ilegal seharga Rp 56.026.740.
”Kami mendapatkan pemasukan denda dari pelanggar sebanyak Rp 92.028.000 pada tahun lalu,” tegas Taufiq.
Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai
untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu juga dilakukan pemusnahan serta beberapa kasus juga dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Taufiq kemudian menjelaskan harga pita cukai yang dilekatkan pada miras bergantung jenis asalnya. Untuk miras yang dibuat di Indonesia, pita cukai golongan B seharga Rp 30 ribu/liter dan golongan C seharga Rp 75 ribu/liter.
Golongan B mempunyai warna pita ungu kombinasi hijau tua dan golongan C ungu kombinasi jingga.
Sedangkan miras impor, pita cukai golongan A seharga Rp 11 ribu/liter, golongan B seharga Rp 40 ribu/liter, dan golongan C seharga Rp 130 ribu/ liter.
Warna pita cukai golongan A jingga kombinasi hijau, golongan B jingga kombinasi biru, dan golongan C ungu kombinasi merah.
JPNN.com - Tumpukan krat miras terlihat di etalase toko yang ada di kawasan Jalan Sersan Harun, Klojen, Kota Malang, Jatim.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak