Waduuuhhh... Agus Tersangkut Kasus Hukum
Jajaran Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan warga.
Sedangkan Ari langsung dibawa ke Rumah Sakit Yarsi. Sementara itu, Agus sudah melarikan diri.
“Anggota kemudian memburu pelaku. Tak jauh dari TKP, didapati pelaku dan barang buktinya. Ia langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolsek,” jelas Suhadi.
Dia mengatakan, bully bisa menjadi dendam. Orang yang di-bully bisa melakukan hal di luar perkiraan.
“Makanya berhati-hati dalam berbicara. Salah perkataan dapat menyinggung perasaan seseorang. Akibatnya akan menimbulkan dendam, amarah bagi seseorang yang sering dikucilkan,” ucap Suhadi.
Akibat ulahnya, Agus dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan. (oxa/jos/jpnn)
PONTIANAK – Agus akan segera menghuni hotel prode. Gara-garanya, dia nekat membacok Ari Wibowo di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar