Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 07 September 2011 – 18:13 WIB
JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), oleh JPU, Wafid didakwa tiga pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pada dakwaan kedua, Wafid melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU serupa. Terakhir, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa Agus Salim, Wafid terbukti ikut berperan memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera