Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI
Rabu, 07 September 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender proyek Wisma Atlet di Palembang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Salim, Wafid meminta bantuan Paulus Iwo agar menghubungi PT DGI dalam hal ini Direktur Utama Dudung Purwadi.
Baca Juga:
"Melalui Paulus Iwo, terdakwa meminta pada Dudung Purwadi untuk cepat mencairkan jatah dua persen terdakwa yang adalah imbalan sudah membantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Agus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).
Permintaan dari Wafid ini kemudian diserahkan oleh Marketing Manager DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di ruangan Wafid, dalam bentuk cek sejumlah Rp3,2 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan