Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI
Rabu, 07 September 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender proyek Wisma Atlet di Palembang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Salim, Wafid meminta bantuan Paulus Iwo agar menghubungi PT DGI dalam hal ini Direktur Utama Dudung Purwadi.
Baca Juga:
"Melalui Paulus Iwo, terdakwa meminta pada Dudung Purwadi untuk cepat mencairkan jatah dua persen terdakwa yang adalah imbalan sudah membantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Agus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).
Permintaan dari Wafid ini kemudian diserahkan oleh Marketing Manager DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di ruangan Wafid, dalam bentuk cek sejumlah Rp3,2 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender
BERITA TERKAIT
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri