Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 11:42 WIB

Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/12). ”Dengan ini sidang menyatakan, memutuskan hukuman penjara tiga tahun bagi yang bersangkutan,” kata Marsudin.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam pembacaan vonis mengatakan, terdakwa terbukti secara sah telah menerima uang suap berupa cek senilai Rp3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.
Pemberian uang itu oleh hakim dianggap melanggar Pasal 12 b Undang-undang no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kapasitas mantan Sesmenpora waktu itu adalah sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games divonis tiga tahun penjara
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung