Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 11:42 WIB

Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
Mendengar putusan tersebut, Wafid tampaknya sudah siap. Raut wajahnya tetap tenang. Mengenakan baju batik putih dipadu jaket coklat dan tampak memegang buku, ia (Wafid, red) mengatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
"Saya masih pikir-pikir yang mulia. Masih akan mempelajari dulu dengan pengacara saya," kata Wafid, saat ditanya hakim menerima putusan itu atau akan mengajukan banding.
Diketahui, putusan yang dibacakan hakim terserbut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut Wafid dengan kurungan penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (fir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games divonis tiga tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat