Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 11:42 WIB
Mendengar putusan tersebut, Wafid tampaknya sudah siap. Raut wajahnya tetap tenang. Mengenakan baju batik putih dipadu jaket coklat dan tampak memegang buku, ia (Wafid, red) mengatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
"Saya masih pikir-pikir yang mulia. Masih akan mempelajari dulu dengan pengacara saya," kata Wafid, saat ditanya hakim menerima putusan itu atau akan mengajukan banding.
Diketahui, putusan yang dibacakan hakim terserbut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut Wafid dengan kurungan penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (fir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games divonis tiga tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri