Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap
Sabtu, 24 Mei 2014 – 08:33 WIB

Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP tentang telah terjadi tindakan pidana.
"Perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain atau penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya seteraniaya dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Wagino (36) tersangka mengungkapkan peyesalannya telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kekasih gelapnya. Wagino kesal terhadap korban yang terus meminta uang kepadanya.
"Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban yang melakukan hal tersebut, serta pembunuhan tersebut dilakukan tidak direncanakan hanya spontan saja," katanya. (rie/vry)
KARAWANG - Polsek Ciampel gelar rekonstruksi pembunuhan karyawan PT Kido Yani Tri Mulyani (31), Jumat (23/5). Dimulai sejak pukul 11.00, sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter