Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap
Sabtu, 24 Mei 2014 – 08:33 WIB
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP tentang telah terjadi tindakan pidana.
"Perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain atau penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya seteraniaya dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Wagino (36) tersangka mengungkapkan peyesalannya telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kekasih gelapnya. Wagino kesal terhadap korban yang terus meminta uang kepadanya.
"Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban yang melakukan hal tersebut, serta pembunuhan tersebut dilakukan tidak direncanakan hanya spontan saja," katanya. (rie/vry)
KARAWANG - Polsek Ciampel gelar rekonstruksi pembunuhan karyawan PT Kido Yani Tri Mulyani (31), Jumat (23/5). Dimulai sejak pukul 11.00, sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis