Wagub Aceh Tak Ikut Dipanggil ke Istana

Wagub Aceh Tak Ikut Dipanggil ke Istana
Wagub Aceh Tak Ikut Dipanggil ke Istana
Seperti diketahui, Muzakir yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai penolakan penggunaan bendera itu hanya datang dari sekelompok kecil di Aceh dan tidak akan memengaruhi hasil keputusan.

Menurutnya, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi. Tenggat waktu 15 hari yang diberikan pemerintah pusat pun tidak akan memengaruhi hasil pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.

Dia menegaskan, penggunaan bendera dan lambang itu sudah sesuai dengan isi perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki.

Namun, nampaknya pemerintah pusat justru memiliki pemikiran tersendiri terkait adanya qanun itu. Ada indikasi aturan itu akan dicabut jika melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan Aceh.

JAKARTA--Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf termasuk yang ngotot tidak akan mengubah qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Meski begitu, nama Muzakir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News