Wagub Ahmad Riza: Siapa pun yang Memasang Baliho Melanggar, Pasti Ditertibkan
Jumat, 20 November 2020 – 17:40 WIB

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.
Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq karena melanggar ketertiban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya