Wagub Ahmad Riza: Siapa pun yang Memasang Baliho Melanggar, Pasti Ditertibkan
Jumat, 20 November 2020 – 17:40 WIB
Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.
Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq karena melanggar ketertiban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi