Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi

Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
Junaedi sudah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Agusrin Najamuddin  yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa. Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung sejak 20 Januari 2011, sebagaimana tanggal di Keputusan Presiden (Kepres).

Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu. Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/sam/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, berpesan kepada Pelaksana Tugas (PLt)  Gubernur Bengkulu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News