Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
Jumat, 21 Januari 2011 – 22:15 WIB

Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
Junaedi sudah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa. Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung sejak 20 Januari 2011, sebagaimana tanggal di Keputusan Presiden (Kepres).
Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu. Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, berpesan kepada Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur Bengkulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Feby Deru Nilai Kegiatan Donor Darah Bermanfaat bagi Masyarakat
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Wall OKU Sudah Ditemukan