Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
Jumat, 21 Januari 2011 – 22:15 WIB
Junaedi sudah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa. Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung sejak 20 Januari 2011, sebagaimana tanggal di Keputusan Presiden (Kepres).
Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu. Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, berpesan kepada Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur Bengkulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Ngobras Mengulik Pertanian Modern di Pulau Borneo
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng