Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin
Jumat, 21 Januari 2011 – 17:17 WIB

Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah. Foto : Sutomo/JPNN
JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa. Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung mulai kemarin (20/1).
Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ujang Sudirman, menyatakan, Kemendagri telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Agusrin yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhyono pada 20 Januari 2011. "Keppresnya sudah kita serahkan ke Pak Junaedi (Wagub Bengkulu), hari ini," kata Ujang di Kemendagri, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Ujang yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri itu menjelaskan, Keppres itu selain berisi penonaktifan Agusrin dari jabatan Gubernur Bengkulu, sekaligus menunjuk Junaedi yang saat ini menjadi Wagub untuk melaksanakan tugas Gubernur.
"Wagub menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Di Keppres tidak disebutkan sampai kapan menjadi pelaksana tugas. Isi Keppresnya seperti itu," papar Ujang.
JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang
BERITA TERKAIT
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Ratusan Peserta Ramaikan IPEKA Palembang Fun Run 2025
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih