Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin
Jumat, 21 Januari 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa. Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung mulai kemarin (20/1).
Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ujang Sudirman, menyatakan, Kemendagri telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Agusrin yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhyono pada 20 Januari 2011. "Keppresnya sudah kita serahkan ke Pak Junaedi (Wagub Bengkulu), hari ini," kata Ujang di Kemendagri, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Ujang yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri itu menjelaskan, Keppres itu selain berisi penonaktifan Agusrin dari jabatan Gubernur Bengkulu, sekaligus menunjuk Junaedi yang saat ini menjadi Wagub untuk melaksanakan tugas Gubernur.
"Wagub menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Di Keppres tidak disebutkan sampai kapan menjadi pelaksana tugas. Isi Keppresnya seperti itu," papar Ujang.
JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang
BERITA TERKAIT
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis