Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Rabu, 27 Februari 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit, menggugat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat menilai ketentuan yang menyebut bakal calon anggota legistlatif harus mengundurkan diri dari jabatan atau kepegawaiannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sangat diskriminatif. Karena hal yang sama tidak berlaku jika seorang anggota dewan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
"Letak diskrimatifnya karena UU tersebut hanya berlaku untuk Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Namun ketentuan dalam UU tersebut tidak berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menyadari, lahirnya pasal yang melarang tersebut kemungkinan dilandasi kekhawatiran penyalahgunaan wewenang seperti mobilisasi PNS maupun masyarakat pada saat Pemilu digelar. "Tapi kan sudah ada yang mengawasi seperti masyarakat, DPR sendiri, tapi kalau begini diskriminatif jadinya," tutupnya.
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Korban Kecelakaan Tol Sibanceh, Otak Pelaku Ditangkap
- Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK