Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Rabu, 27 Februari 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit, menggugat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat menilai ketentuan yang menyebut bakal calon anggota legistlatif harus mengundurkan diri dari jabatan atau kepegawaiannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sangat diskriminatif. Karena hal yang sama tidak berlaku jika seorang anggota dewan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
"Letak diskrimatifnya karena UU tersebut hanya berlaku untuk Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Namun ketentuan dalam UU tersebut tidak berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menyadari, lahirnya pasal yang melarang tersebut kemungkinan dilandasi kekhawatiran penyalahgunaan wewenang seperti mobilisasi PNS maupun masyarakat pada saat Pemilu digelar. "Tapi kan sudah ada yang mengawasi seperti masyarakat, DPR sendiri, tapi kalau begini diskriminatif jadinya," tutupnya.
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?