Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu

Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit, menggugat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

Para penggugat menilai ketentuan yang menyebut bakal calon anggota legistlatif harus mengundurkan diri dari jabatan atau kepegawaiannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sangat diskriminatif. Karena hal yang sama tidak berlaku jika seorang anggota dewan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

"Letak diskrimatifnya karena UU tersebut hanya berlaku untuk Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Namun ketentuan dalam UU tersebut tidak berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).

Ia menyadari, lahirnya pasal yang melarang tersebut kemungkinan dilandasi kekhawatiran penyalahgunaan wewenang seperti mobilisasi PNS maupun masyarakat pada saat Pemilu digelar. "Tapi kan sudah ada yang mengawasi seperti masyarakat, DPR sendiri, tapi kalau begini diskriminatif jadinya," tutupnya.

JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News