Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Rabu, 27 Februari 2013 – 16:31 WIB

Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Hal yang sama juga dikemukakan Kuasa Hukum para pemohon, Khairul Fahmi. Ia merasa heran mengapa kepala daerah harus mengundurkan diri saat mencalonkan, sementara jika anggota DPR yang ingin mengajukan diri menjadi kepala daerah, tidak harus mundur.
Baca Juga:
"Menurut kami, kekhawatiran penyalahgunaan birokrasi terhadap calon legislatif yang masih menjabat di pemerintahan, itu merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Pasalnya bagi kami, mekanisme sendiri yang mengatur itu semua, misalnya dalam proses pemilu ada bawaslu dan peraturan yang terkait," ujarnya. Sidang kali ini dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD. Sidang selanjutnya akan kembali digelar, Senin (4/3) mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Bayer Hadirkan Inovasi Pengobatan Baru untuk Gagal Jantung hingga Kanker Porstat
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Di Balik Percepatan Pengangkatan CASN, Konon Dasco Disebut yang Memperjuangkan