Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu

Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Hal yang sama juga dikemukakan Kuasa Hukum para pemohon, Khairul Fahmi. Ia merasa heran mengapa kepala daerah harus mengundurkan diri saat mencalonkan, sementara jika anggota DPR yang ingin mengajukan diri menjadi kepala daerah, tidak harus mundur.

"Menurut kami, kekhawatiran penyalahgunaan birokrasi terhadap calon legislatif yang masih menjabat di pemerintahan, itu merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Pasalnya bagi kami, mekanisme sendiri yang mengatur itu semua, misalnya dalam proses pemilu ada bawaslu dan peraturan yang terkait," ujarnya. Sidang kali ini dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD. Sidang selanjutnya akan kembali digelar, Senin (4/3) mendatang.(gir/jpnn)

JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News