Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Rabu, 27 Februari 2013 – 16:31 WIB
Hal yang sama juga dikemukakan Kuasa Hukum para pemohon, Khairul Fahmi. Ia merasa heran mengapa kepala daerah harus mengundurkan diri saat mencalonkan, sementara jika anggota DPR yang ingin mengajukan diri menjadi kepala daerah, tidak harus mundur.
Baca Juga:
"Menurut kami, kekhawatiran penyalahgunaan birokrasi terhadap calon legislatif yang masih menjabat di pemerintahan, itu merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Pasalnya bagi kami, mekanisme sendiri yang mengatur itu semua, misalnya dalam proses pemilu ada bawaslu dan peraturan yang terkait," ujarnya. Sidang kali ini dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD. Sidang selanjutnya akan kembali digelar, Senin (4/3) mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis