Wagub Djarot: 11 Juli Masuk Kerja, yang Bolos Potong Tunjangan!
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil DKI agar tidak bolos pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Apabila bolos, maka mereka bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja dinamis (TKD).
"Tanggal 11 Juli masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan enggak usah dikasih," kata Djarot, Minggu (3/7).
Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama kerja akan terkena sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi tegas diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sementara, sanksi ringan berupa lisan dan tulisan.
Djarot menyatakan, jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapatkan TKD selama satu bulan. "Sementara, apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ujarnya.
Tahun lalu, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah DKI, dari jumlah tersebut, PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan ada 126 orang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil DKI agar tidak bolos pada hari pertama kerja usai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku