Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya
Rabu, 16 Maret 2022 – 14:05 WIB
8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari.
9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
10. Menghentikan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam bakal mencabut izin PT KCB jika tidak menjalankan sanksi
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- Anak Buah Lakukan Pungli Pengangkatan Honorer, Wagub DKI Bilang Begini, Tegas
- Viral Video Petugas PPSU Pukul Wanita, Pak Wagub Langsung Bertindak Tegas
- Satpol PP Ribut dengan Juru Parkir Liar, Wagub DKI Beri Peringatan
- Pembuang Bayi Ini Menikah di Kantor Polisi, Saksi yang Hadir Bukan Orang Biasa
- Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN