Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya

Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. Dia mengancam akan mencabut izin KCN jika tak menjalankan sanksi. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari.

9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

10. Menghentikan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari. 

11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam bakal mencabut izin PT KCB jika tidak menjalankan sanksi


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News