Wagub DKI Dukung Waktu Makan di Warung Cukup 30 Menit
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai makan di restoran, rumah makan, pedagang kaki lima hingga warung makan/warteg cukup dengan waktu 30 menit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM.
"Jadi dicari angka lebih pas ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu.
Dia memperkirakan makan di tempat dengan waktu sebelumnya 20 menit kurang cukup khususnya bagi orang tua yang tidak bisa makan cepat.
"Ada orang tua tidak bisa makan cepat seperti anak-anak muda jadi dicari angka lebih pas," imbuhnya.
Meski ada aturan terbaru itu, ia mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik.
Sedangkan bagi pekerja yang ke kantor, dia mendorong untuk membawa makan sendiri dan tidak makan bersama-sama atau membuat kerumunan.
"Kalau di kantor juga kalau bisa makan tidak berkerumun, terpisah di ruang dan meja masing-masing," katanya.
Pemerintah Pusat sebelumnya memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai waktu sebelumnya 20 menit di warung kurang cukup dan lebih pas bisa 30 menit
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Bentuk Posko, Sasha Tutuko Komitmen Selesaikan Permasalahan Warga DKI
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia